Join The Community

Premium WordPress Themes

Friday 17 December 2010

Sholat 'Ied dan Sholat Jum'at




Masalah ini memang menjadi khilaf (perbedaan pandangan) di kalangan fuqaha. Ada yang mengatakan bila 'Idul Fithri atau 'Idul Adha jatuh pada hari Jum'at, maka kewajiban shalat Jumat menjadi gugur. Namun ada pendapat lain yang mengatakan sebaliknya, yaitu kewajiban shalat Jumat tidak serta merta gugur.

a. Pendapat Pertama

Yang mengatakan gugurnya kewajiban shalat Jumat adalah pendapat mazhab Hanbali. Dengan tambahan keterangan bahwa hal itu hanya berlaku untuk makmum saja. Sedangkan bagi imam shalat, tidak gugur kewajibannya kecuali bila sama sekali tidak ada yang datang untuk shalat Jumat. Kebolehan untuk tidak shalat Jum'at bila hari itu bertepatan dengan hari 'Id berdasarkan kepada beberapa hadits berikut ini.

Dari Iyas bin Abi Ramlah As-Syami berkata, "Aku melihat Muawiyah bertanya kepada Zaid bin Arqam, "Apakah kamu menyaksikan dua hari raya dalam satu hari bersama Rasulullah?". Dia menjawab, "Ya". "Apa yang beliau SAW lakukan?". "Beliau shalat Id dan memberi keringanan shalat Jum'at seraya bersabda, "Siapa yang mau shalat silahkan shalat dan yang mau menjamak silahkan menjamak. (Hadits Majhul tapi dishahihkan oleh Ibnu Madini)

Dari Abu Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Hari ini dua hari raya menyatu. Siapa yang mau silahkan mengerjakan shalat Jum'at namun kami menggabungkannya". (HR Ibnu Majah).

Dengan demikian, menurut pendapat mereka, kalau pagi harinya sudah shalat Id, maka siangnya sudah tidak wajib lagi untuk shalat Jumat. Sebab maksud dan tujuan shalat Jumat sudah tercapai pada shalat Ied pagi harinya, yaitu mendengarkan khutbah.

b. Pendapat Kedua

Pendapat kedua adalah pendapat mayoritas (jumhur) ulama. Mereka mengatakan bahwa kewajiban shalat Jumat tidak gugur hanya karena kebetulan hari Raya 'Id jatuh bertepatan pada hari Jum'at.

Dalil yang digunakan oleh pendukung pendapat pertama tidak bisa dijadikan dasar gugurnya shalat Jum'at. Sebab hal itu hanya berlaku untuk penduduk yang pada dasarnya tidak tinggal di dalam kota, tetapi buat mereka yang tinggal jauh di luar kota dan pedalaman. Di mana memang pada hakikatnya mereka tidak wajib shalat Jum'at. Sebab shalat Jum'at itu hanya wajib dikerjakan di tengah peradaban dan pemukiman manusia dengan jumlah tertentu. Sedangkan orang-orang yang tinggal di tempat terpencil, jauh dari pemukiman atau di pedalaman, tidak ada kewajiban melakukan shalat Jumat.

Selain itu, kewajiban shalat Jum'at telah ditetapkan secara qath'i di dalam Al-Quran al-Kariem. Maka wajib hukumnya bagi mereka yang mendengar azan untuk mendatangi shalat Jumat. Allah SWT berfirman:

"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli . Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS Al-Jumu'ah: 9)

Kedua shalat itu punya dalil sendiri sendiri yang tidak bisa saling menafikan/menghilangkan, sebagaimana shalat Zhuhur dengan shalat 'Ied. Untuk lebih detailnya masalah ini silahkan buka kitab Al-Mughny karya Ibnu Qudamah jilid 2 halaman 358. Juga kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah Az-Zuhaily jilid 2 halaman 1419-1420.


Wallahu bisshowwab

0 comments:

Post a Comment

Terima kasih atas kritik dan masukan dari teman-teman.